PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 18
Pihak pengandal memastikan Sertifikat Elektronik yang akan digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Pihak pengandal memastikan Sertifikat Elektronik yang akan digunakan sesuai dengan peruntukkannya.