Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN INPASSING
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Inpassing. (2) Angka kredit kumulatif untuk Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini. (3) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan huruf b, yang belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Sandiman dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. (4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Sandiman.
