Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
(1) PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional umum dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman keahlian atau keterampilan melalui Inpassing. (2) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama dengan pangkat paling tinggi pembina utama muda, golongan ruang IV/c. (3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. (4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Jabatan Fungsional Sandiman pelaksana, pangkat pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c; dan b. Pejabat Fungsional Sandiman pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b. (5) Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu bagi yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
