Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
- Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada
instansi pemerintah. 4. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompetensi seorang Pejabat Fungsional Sandiman sesuai atau tidak sesuai dengan kompetensi kerja Pejabat Fungsional Sandiman. 7. Tim Penilai Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi, yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing.
