PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 42
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengendalian Persandian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Lemsaneg. (2) Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengendalian Persandian yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing Instansi Pemerintah.
