Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) SDM Sandi atau pengguna Persandian pada Instansi Pemerintah yang terbukti melanggar Kebijakan Persandian dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif terhadap SDM Sandi atau pengguna Persandian pada Instansi Pemerintah yang terbukti melanggar Kebijakan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari Lemsaneg. (3) Dalam hal terdapat penyimpangan/pelanggaran terhadap Kebijakan Persandian yang diduga merupakan tindak pidana, Lemsaneg segera berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
