PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Lemsaneg berwenang melakukan penindakan terhadap penyimpangan/pelanggaran Kebijakan Persandian untuk menjamin kepatuhan terhadap Kebijakan Persandian. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan berupa pemberian: a. sanksi administratif; dan/atau b. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
