PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
