Pasal 4
Format surat tugas, kartu penugasan kegiatan pengawasan, formulir anggaran waktu pengawasan, laporan harian pertanggungjawaban penggunaan jam penugasan kegiatan pengawasan, laporan rekapitulasi pertanggungjawaban penggunaan jam penugasan kegiatan pengawasan, surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan/pengorganisasian dan pengendalian/perencanaan dan evaluasi pengawasan, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi auditor serta surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas auditor sebagaimana terlampir dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
