Pasal 7
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Kompetensi Dasar yang harus dimiliki oleh seorang analis meliputi: a. memiliki kemampuan yang Berorientasi pada pelayanan pada tingkat kompetensi Menentukan kebijakan pelayanan jangka panjang; b. memiliki kemampuan untuk Berpikir konseptual pada tingkat kompetensi Menciptakan konsep baru; c. memiliki Empati pada tingkat kompetensi Memahami isu kompleks yang ada dibalik suatu percakapan; d. memiliki Integritas pada tingkat kompetensi Bertindak berdasarkan nilai walaupun sulit untuk melakukannya; e. memiliki Inisiatif pada tingkat kompetensi Bertindak dengan orientasi jangka panjang; f. memiliki Semangat untuk berprestasi pada tingkat kompetensi Mengambil resiko dengan pertimbangan yang matang. (2) Kompetensi Bidang yang harus dimiliki oleh seorang analis meliputi: a. memiliki kemampuan untuk dapat Berpikir analitis pada tingkat kompetensi Membuat analisis yang menyeluruh; b. memiliki kemampuan untuk Dapat diandalkan pada tingkat kompetensi Berusaha mencari solusi masalah dalam penyelesaian tugas; c. memiliki kemampuan Keahlian Teknikal/Profesional/Manajerial pada tingkat kompetensi Menyampaikan dan menjelaskan pengetahuan yang dimiliki; d. memiliki kemampuan dalam Ketepatan pengambilan keputusan pada tingkat kompetensi MENETAPKAN keputusan dengan tepat dan mempertimbangkan berbagai faktor; e. memiliki kemampuan Komunikasi pada tingkat kompetensi Memahami pembicaraan orang lain berkaitan dengan kebutuhan akan pengamanan informasi melalui persandian; f. memiliki Kreatifitas pada tingkat kompetensi Mengembangkan ide/teknik/solusi baru untuk organisasi; g. memiliki kemampuan untuk Menfasilitasi perubahan pada tingkat kompetensi Mengelola kompleksitas dan kontradiksi;
h. memiliki kemampuan dalam Pencarian informasi pada tingkat kompetensi Melakukan pengkajian; i. memiliki Percaya diri pada tingkat kompetensi Belajar dari kesalahan; j. memiliki Toleransi terhadap stress pada tingkat kompetensi Menyesuaikan secara efektif.
