PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 6
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Masing-masing Kompetensi Dasar maupun Kompetensi Bidang mempunyai tingkat kompetensi tertentu sesuai dengan lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Tingkat kompetensi menunjukkan tugas pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab SDM Sandi.
