PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Tanda Penghargaan Persandian diberikan dengan tujuan: a. menghargai setiap WNI pada umumnya dan Pegawai yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya, yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar di bidang Persandian; b. menumbuhkembangkan semangat kejuangan setiap WNI pada umumnya dan Pegawai yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya untuk kemajuan dan kejayaan di bidang Persandian; dan c. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap WNI pada umumnya dan Pegawai yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya, sehingga mendorong semangat menciptakan karya terbaik bagi kemajuan di bidang Persandian.
