Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Tanda Penghargaan Persandian diberikan berdasarkan asas: a. keteladanan, bahwa pemberian Tanda Penghargaan Persandian dilakukan dengan pertimbangan integritas moral dan suritauladan orang yang berhak menerima Tanda Penghargaan Persandian; b. kehati-hatian, bahwa dalam proses pemberian Tanda Penghargaan Persandian dilakukan dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi persyaratan; keobjektifan, bahwa Tanda Penghargaan Persandian harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif, dan akuntabel keterbukaan, bahwa pemberian Tanda Penghargaan Persandian harus dilakukan secara transparan; dan c. kesetaraan, bahwa perlakuan yang setara dan sederajat terhadap siapapun untuk dapat menerima Tanda Penghargaan Persandian sesuai
dengan syarat yang telah ditetapkan menurut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
