PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — VISI
Menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Lembaga Sandi Negara bertanggung jawab mengamankan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara melalui persandian dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Lembaga Sandi Negara.
