PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — VISI
Menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Lembaga Sandi Negara merupakan satu-satunya lembaga penyedia dan pengelola persandian negara.
