PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
