PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Sumpah/Janji Sandi dimaksudkan untuk mengikat Pengangkat Sumpah/Janji Sandi sebagai bentuk pernyataan atas kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan persandian. (2) Tujuan dari Sumpah/Janji Sandi yaitu untuk membina Pengangkat Sumpah/Janji Sandi agar tetap bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas persandian untuk mewujudkan pelayanan birokrasi secara prima serta bermoral, bermental dan berdisiplin teguh dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Dua Ruang Lingkup
