PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
- Sumpah/Janji Sandi adalah pernyataan, kesediaan, kesanggupan, dan ketaatan SDM Sandi untuk melakukan atau untuk tidak melakukan yang telah ditentukan dalam tugas-tugas yang berkaitan dengan persandian negara.
- Pengambil Sumpah/Janji Sandi adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengambil sumpah/janji.
- Pengangkat Sumpah/Janji Sandi adalah orang atau sekelompok orang yang mengikrarkan Sumpah/Janji Sandi berdasarkan agamanya masing-masing serta berjanji akan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.
- Saksi adalah pejabat yang ditunjuk untuk melihat, mendengar dan menyaksikan secara langsung acara pengambilan sumpah/janji Pengangkat Sumpah/Janji Sandi dan menandatangani berita acara pengambilan Sumpah/Janji Sandi.
- Pembaca Sanksi adalah pejabat yang ditunjuk untuk membacakan ketentuan perundang-undangan serta sanksi atas tindakan pelanggaran hukumnya.
- Rohaniwan adalah pejabat yang ahli dalam hal kerohanian/keagamaan yang bertugas mengukuhkan Sumpah/Janji Sandi pada upacara Sumpah/Janji Sandi. www.djpp.kemenkumham.go.id
