PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
