PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 11
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Moral terdiri atas: a. Kepala Lemsaneg bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon I; b. pejabat struktural eselon I, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II di lingkungannya; c. pejabat struktural eselon II, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon III di lingkungannya dan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu di lingkungannya;
d. pejabat struktural eselon III, bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon IV di lingkungannya; e. pejabat struktural eselon IV, bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum dan calon pegawai negeri sipil di lingkungannya.
