PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — BATAS USIA PENSIUN
(1) Jabatan Fungsional Sandiman bagi Pegawai Negeri Sipil meliputi: a. Sandiman Tingkat Terampil; dan b. Sandiman Tingkat Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Sandiman Pelaksana; b. Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan c. Sandiman Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sandiman Pertama; b. Sandiman Muda; dan c. Sandiman Madya.
