PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Ijazah adalah tanda bukti kelulusan bagi seseorang dari suatu jenjang pendidikan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Sandiman dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
- Pengembangan Profesi adalah kegiatan berupa penulisan karya tulis ilmiah dibidang persandian, penerjemahan, penyaduran buku atau karya ilmiah dibidang persandian, atau penemuan teknologi tepat guna.
