PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PROFIL KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini; (2) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b diatur dalam Pedoman Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman.
