Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Penyiapan administrasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi dokumen dan/atau bukti tertulis lainnya yang dimiliki Pejabat Fungsional Sandiman sebagai persyaratan dalam mengikuti Uji Kompetensi, terdiri dari surat permohonan dan melampirkan fotokopi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ijazah lulusan pendidikan tinggi sandi atau surat tanda tamat mengikuti pendidikan dan pelatihan sandi; b. surat tanda tamat mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Fungsional Sandiman Ahli atau Pejabat Fungsional Sandiman Terampil; c. surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil; d. surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pengangkatan pertama menjadi Pejabat Fungsional Sandiman; e. surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pangkat/golongan terakhir Pegawai Negeri Sipil; f. surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang penugasan dalam bidang persandian; g. Sasaran Kinerja Pegawai pada 2 (dua) tahun terakhir; h. ijazah/sertifikat/surat tanda tamat mengikuti pendidikan dan pelatihan lainnya terkait dengan kompetensi Pejabat Fungsional Sandiman; i. penetapan angka kredit di pangkat terakhir; dan j. surat pengusulan untuk mengikuti Uji Kompetensi dari kepala unit kerja.
