PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui pemantauan langsung di tempat kerja Pejabat Fungsional Sandiman dan/atau melalui laporan yang disampaikan oleh pimpinan instansi dan/atau pimpinan unit kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan.
