PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 530
