PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h yaitu membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola informasi dan dokumen dari seluruh unit kerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara, meliputi: a. identifikasi dan pengumpulan informasi; b. pengolahan, penyeleksian dan pengujian informasi; c. meregister dan advokasi pengaduan, keberatan, dan sengketa informasi; d. penataan, dan penyimpanan informasi; dan e. rekapitulasi pelayanan dan penyusunan laporan.
