PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang TINGKAT KUALIFIKASI SANDI
Pasal 3
Setiap tingkat kualifikasi sandi diperoleh dengan cara: a. pendidikan Ahli Sandi Tingkat III; b. pendidikan Ahli Sandi Tingkat II; c. pendidikan Ahli Sandi Tingkat I; atau d. pelatihan Penunjang Ahli Sandi.
