PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang TINGKAT KUALIFIKASI SANDI
Pasal 2
(1) Tunjangan Pengamanan Persandian diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian. (2) Nilai Tingkat Pengamanan Persandian dan besarnya tunjangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian.
