PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penggagas menyampaikan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada ketua Panjatap Prolegsan c.q. sekretaris Panjatap Prolegsan. (2) Dalam hal jika diperlukan, sekretaris Panjatap Prolegsan dapat menyampaikan permintaan tertulis kepada Penggagas untuk segera menyampaikan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
