PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 49
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
Penyebarluasan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara dengan cara: a. mengunggah di dalam jaringan informasi produk hukum Lembaga Sandi Negara; b. menginformasikan Rancangan UNDANG-UNDANG di media cetak; dan/atau
c. melaksanakan uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya.
