Pasal 45
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara yang lelah ditetapkan dilakukan dengan cara menyampaikan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara
dan/atau Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA kepada instansi pemerintah terkait (2) Bagi pihak yang membutuhkan salinan autentik UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum.
