Pasal 28
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Lembaga Sandi Negara dapat menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH kepada menteri. (2) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung. (3) Dalam menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sandi Negara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN. (4) Permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH. (5) Dalam hal
memberikan izin prakarsa penyusunan PERATURAN PEMERINTAH di luar daftar perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut kepada menteri.
