Pasal 24
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu Lembaga Sandi Negara dapat mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat izin prakarsa dari PRESIDEN. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (4) Lembaga Sandi Negara menyusun dan menyampaikan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. izin prakarsa dari PRESIDEN; b. Naskah Akademik; c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. Rancangan UNDANG-UNDANG; e. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian; dan f. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
