PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang- undangan di Lemsaneg dilakukan dalam Prolegsan. (2) Prolegsan bertujuan mewujudkan terciptanya Peraturan Perundang-undangan di bidang persandian yang terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. (3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) Prolegsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
