PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Dharma Persandian diberikan dengan tujuan:
a. menghargai setiap WNI pada umumnya dan Pegawai Negeri yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya, yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar bagi Persandian Negara; b. menumbuhkembangkan semangat kejuangan setiap WNI pada umumnya dan Pegawai Negeri yang bekerja pada bidang Persandian pada khususnya untuk kemajuan dan kejayaan Persandian Negara; c. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap WNI pada umumnya dan Pegawai Negeri yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya, sehingga mendorong semangat menciptakan karya terbaik bagi kemajuan Persandian Negara.
