Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Dharma Persandian diberikan berdasarkan asas:
a. keteladanan, bahwa pemberian Dharma Persandian dilakukan dengan pertimbangan integritas moral dan suri tauladan; b. kehati-hatian, bahwa dalam proses pemberian Dharma Persandian dilakukan dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi persyaratan; c. keobjektifan, bahwa Dharma Persandian harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif, dan akuntabel;
d. keterbukaan, bahwa pemberian Dharma Persandian harus dilakukan secara transparan dan dapat dikontrol oleh masyarakat luas; e. kesetaraan, bahwa perlakuan yang setara dan sederajat terhadap siapapun untuk dapat menerima Dharma Persandian sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
