PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pelayanan Sertifikat Elektronik mempunyai tugas merumuskan operasional, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas penerbitan, pembaruan, dan pencabutan serta pelayanan administratif sertifikat elektronik.
