PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BSrE terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Sertifikat Elektronik; c. Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikat Elektronik; d. Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikat Elektronik; dan e. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan organisasi BSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
