Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSrE menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program sertifikasi elektronik; b. pelaksanaan layanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik; c. pelaksanaan layanan pengelolaan sistem sertifikat elektronik; d. pelaksanaan pemeliharaan setiap perangkat lunak dan perangkat keras untuk kebutuhan penyelenggaraan sertifikasi elektronik; e. pelaksanaan audit kesesuaian dan keamanan sertifikasi elektronik; f. penetapan hasil audit kesesuaian dan keamanan sertifikasi elektronik; g. penetapan penerbitan, pembaruan dan pencabutan sertifikat elektronik; h. perancangan, pembuatan dan pemeliharaan sistem berbasis sertifikat elektronik dalam rangka pemenuhan
teknis teknologi sertifikasi elektronik yang digunakan oleh instansi; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara, sesuai dengan bidang tugasnya.
