PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 14
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) Penilaian Tugas Tambahan dilakukan dengan ketentuan: a. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan diberi nilai 1 (satu); b. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan diberi nilai 2 (dua); dan c. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih diberi nilai 3 (tiga). (2) Penilaian Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
