PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 13
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
Dalam hal Pegawai: a. melaksanakan Tugas Tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau Pejabat Penilai yang berkaitan dengan Tugas Jabatan; dan/atau. b. menunjukkan Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan Tugas Jabatan.
