PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar...
Pasal 69
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
