PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar...
Pasal 68
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang, jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
(4) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a atau Jabatan Pelaksana.
