Pasal 42
BAB 2 — KANTOR PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Seksi Hubungan Hukum Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian penetapan, perpanjangan dan penetapan kembali hak perseorangan dan badan hukum swasta, serta hak atas ruang dan hak komunal; b. penyiapan bahan pemberian izin dan penetapan hak atas tanah badan sosial/keagamaan serta penegasan sebagai tanah wakaf, tanah bekas milik Belanda dan bekas tanah asing lainnya; c. penyiapan bahan penunjukan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik; d. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah hak perseorangan dan badan hukum swasta, serta hak atas ruang; e. pelaksanaan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat; f. penyiapan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat; g. pelaksanaan pengembangan dan diseminasi model pemberdayaan hak atas tanah masyarakat; h. pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, hak atas ruang, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, hak tanggungan, tanah wakaf, hak atas tanah badan sosial/keagamaan dan pencatatan pembatalan hak serta hapusnya hak; i. pemeliharaan data pendaftaran tanah dan ruang, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan pemberian izin peralihan hak, pelepasan hak, perubahan penggunaan dan perubahan pemanfaatan/komoditas, peralihan saham, pengembangan dan pembinaan PPAT;
j. pengelolaan informasi dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data yuridis; dan k. pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi hubungan hukum pertanahan.
