PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar...
Pasal 31
BAB 2 — KANTOR PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; b. pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan; c. pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat; d. pelaksanaan penataan pertanahan; e. pelaksanaan pengadaan tanah; f. pelaksanaan pengendalian pertanahan dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; dan
g. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
