Pasal 26
BAB 1 — KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pencegahan,penanganan, dan penyelesaian sengketa/konflik pertanahan, serta analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah; b. pelaksanaan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan, analisis dan penyiapan usulan pembatalan
hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau hasil perdamaian; c. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pemanfaatan pertanahan; d. pelaksanaan penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanganan masalah dan pengendalian pertanahan.
