PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar...
Pasal 11
BAB 1 — KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Bidang Infrastruktur Pertanahan terdiri atas: a. Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar; b. Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral; c. Seksi Survei dan Pemetaan Tematik; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
