Pasal 10
BAB 1 — KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Infrastruktur Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar; b. pelaksanaan pengukuran batas administrasi, kawasan dan wilayah tertentu; c. pelaksanaan, koordinasi dan pembinaan tenaga teknis, surveyor, dan petugas survei dan pemetaan tematik pada Kantor Pertanahan di wilayahnya; d. pelaksanaan pengelolaan dan pemutakhiran peralatan teknis serta teknologi pengukuran dan pemetaan; e. pelaksanaan pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional di wilayahnya; f. pelaksanaan, koordinasi dan pengelolaan basis data geospasial pertanahan dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data spasial; g. pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral, pembukuan serta pengelolaan basis data dan informasi batas bidang tanah, ruang dan perairan; h. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik pertanahan, perbatasan, dan wilayah tertentu; dan i. pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur pertanahan.
