PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitungberdasarkan komponen: a. Kelas Jabatan dengan indeks sesuai Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini; dan b. penilaian Prestasi Kerja. (2) Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam kategori:
a. sangat baik; b. baik; c. cukup; d. kurang; dan e. buruk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.
